Biaya Keimigrasian Bagi WNI

Berikut ini adalah tabel biaya keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

No.

Keterangan

Biaya

(Rp)

DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
1 Paspor Biasa 48 Halaman 350.000,-
2 Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik 650.000,-
3 Biaya Beban Paspor Hilang 1.000.000,-
4 Biaya Beban Paspor Rusak 500.000,-
5 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk WNI 100.000,-
6 Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama 1.000.000,-