Biaya Keimigrasian Untuk Izin Tinggal Orang Asing

Biaya Keimigrasian Untuk Izin Tinggal orang Asing

Fees

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

No

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Satuan

Tarif (Rp)

1Izin Kunjungan  
 Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 HariPer Permohonan500.000,-
 Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 HariPer Permohonan500.000,-
 Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 HariPer Permohonan750.000,-
2Izin Tinggal Terbatas  
 Izin Tinggal Terbatas Saat KedatanganPer Permohonan750.000,-
 Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) BulanPer Permohonan1.000.000,-
 Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) TahunPer Permohonan1.500.000,-
 Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) TahunPer Permohonan2.000.000,-
 Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)Per Permohonan5.000.000,-
 Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan IndonesiaPer Permohonan1.000.000,-
 Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan IndonesiaPer Permohonan300.000,-
3Izin Tinggal Tetap  
 Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) TahunPer Permohonan5.000.000,-
 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) TahunPer Permohonan5.000.000,-
 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak TerbatasPer Permohonan10.200.000,-
4Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)  
 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) Bulan.Per Permohonan600.000,-
 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) TahunPer Permohonan1.000.000,-
 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun.Per Permohonan1.750.000,-
 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)Per Permohonan3.250.000,-
 Surat Keterangan KeimigrasianPer Permohonan3.000.000,-
5Biaya BebanPer Orang 
 Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Izin Keimigrasian yang diberikan, dihitung per hariPer Orang1.00.000,-
 Penanggung Jawab Alat angkut yang tidak memenuhi pasal 19 Ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Per Alat Angkut50.000.000,-
 Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan BerlakuPer Alat Angkut50.000.000,-
 Smart CardPer Permohonan1.500.000,-
 Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)  
 a. Permohonan Baru KPP APECPer Permohonan2.500.000,-
 b. Penggantian KPP APECPer Permohonan2.500.000,-
 Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan GandaPer Permohonan400.000,-
6Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Per Permohonan150.000,-