Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan. Penggantian Paspor Biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan. Dalam hal Paspor Biasa hilang, penggantian dokumen Paspor dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.