Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota dan Kabupaten Bekasi

Foto Bersama Anggota TIMPORA Kota dan Kabupaten Bekasi.         Pemberian Penghargaan dari MENTERI HUKUM DAN HAM R.I. yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat kepada Walikota BekasiPemberian Cinderamata oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, IS EDY EKOPUTRANTO kepada Bupati dan Walikota Bekasi.

 

Bekasi, 28/09/2016. Bertempat di Hotel Horizon Bekasi, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan  Orang Asing (TIMPORA) Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.  Acara dihadiri oleh perwakilan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati, perwakilan Walikota Bekasi, perwakilan Bupati Bekasi, Pejabat Struktural di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.

Pada acara Rapat dan Pengukuhan TIMPORA ini dilaksanakan pemberian penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM R.I yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat kepada Walikota Bekasi atas partisipasi dan dukungannya terhadap pembentukan TIMPORA Kota Bekasi. Acara dilanjutkan dengan pemberian Cinderamata oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Is Edy Ekoputranto kepada Bupati dan Walikota Bekasi.

Sebanyak 11 (sebelas) anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan Kabupaten dan Kota Bekasi resmi dikukuhkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kesebelas anggota Timpora yang dikukuhkan ini terdiri dari instansi Kepolisian, Disnaker, Pemda, Koramil dan Instansi lainnya

Kepala Kantor Kemenkumham, Susy Susilowati menyebutkan, kesebelas orang anggota Timpora tersebut, mereka nantinya akan bekerja membantu Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi dan secara sinergi dengan instasi lain mengawasi orang asing yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi terkait dengan datangnya orang-orang asing yang tidak memiliki kartu identitas (Kitas). Dengan adanya Timpora ini bukannya akan mempersulit warga negara asing hanya saja akan memperketat pengawasan dari keberadaan mereka di Indonesia.