Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi berkesempatan untuk ambil bagian dalam rangkaian acara peringatan HDI 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia di kawasan Summarecon Mal Bekasi (SMB) pada hari Minggu s.d. Senin (02/12-03/12). Dalam acara tersebut, dibuka pelayanan paspor berbasis HAM yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas, baik itu untuk permohonan paspor baru, ataupun penggantian paspor untuk paspor 48 halaman. Di acara tersebut, dibuka juga pelayanan khusus penyandang disabilitas seperti pembuatan dan perpanjangan SIM D, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), pemeriksaan alat dengar gratis, dan pelayanan lain yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Selama pelayanan berlangsung, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi memberikan beberapa kemudahan bagi para pemohon, yakni :
– Antrian walk-in bagi para penyandang disabilitas;
– Hadirnya petugas yang bertugas khusus membantu mobilitas pemohon;
– Pembayaran paspor yang dilayani langsung oleh PT. Pos Indonesia;
– Pengiriman paspor dibantu oleh PT. Pos Indonesia;
Hal ini dilakukan demi memberikan kemudahan dan memaksimalkan pelayanan kepada para pemohon disabilitas.
Selama 2 hari pelayanan paspor berlangsung, sebanyak 33 pemohon paspor mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian paspor 48 halaman. Proses pemeriksaan berkas, foto dan wawancara langsung dilakukan di tenant. Setelahnya, pemohon bisa membayar ke mobil PT. Pos Indonesia yang letaknya tidak jauh dari tenant. Pemohon tidak perlu datang lagi ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor, karena paspor akan dikirimkan langsung oleh PT. Pos Indonesia menuju ke alamat rumah pemohon.
Proses pelayanan paspor berbasis HAM juga tidak hanya diberikan di momen tertentu seperti Hari Disabilitas Internasional kemarin, namun juga diberikan kepada seluruh masyarakat yang dilayani di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi. Dimana disediakan jalur khusus pengguna kursi roda, jalur khusus pemohon prioritas (batita, lansia, penyandang disabilitas, serta orang sakit) yang selanjutnya akan diprioritaskan dalam antrian foto dan wawancara. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melaksanakan visi dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni “Masyarakat Mendapatkan Kepastian Hukum”.