Berikut hasil survey persepsi masyarakat berbasis elektronik terkait Indeks Persepsi Korupsi-Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangham) pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi periode bulan Agustus 2020.
Berikut unsur-unsur pelayanan yang ditanyakan pada survey untuk IKM :
- Informasi tentang persyaratan pelayanan dapat diperoleh dengan mudah;
- Informasi tentang persyaratan pelayanan dapat dipahami dengan jelas;
- Persyaratan pelayanan dapat dipenuhi dengan mudah;
- Persyaratan pelayanan wajar dan sesuai dengan keperluan;
- Informasi tentang prosedur/alur pelayanan dipahami dengan jelas;
- Prosedur/alur pelayanan dapat dipenuhi dengan mudah;
- Prosedur/alur pelayanan wajar dan sesuai dengan yang ditetapkan;
- Informasi waktu operasional pelayanan diketahui dengan jelas;
- Pelayanan diberikan sesuai dengan waktu operasional yang ditetapkan;
- Informasi waktu penyelesaian pelayanan diketahui dengan jelas;
- Pelayanan yang diterima sesuai dengan waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan;
- Informasi tentang daftar produk/jasa layanan dapat diketahui dengan jelas;
- Seluruh produk/jasa layana berfungsi dan mudah diakses;
- Petugas pelayanan memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang memadai secara manual dan sistem aplikasi;
- Petugas pelayanan memberikan solusi kepada pengguna apabila ada permasalahan;
- Petugas cepat dalam melayani;
- Fasilitas pengaduan (tempat pengaduan/hotline/call center) jelas dan mudah diakses;
- Tersedia ruang kunjungan yang nyaman;
- Proses pengaduan mudah dilaksanakan;
- Petugas pelayanan pengaduan dapat memberikan solusi kepada pelapor apabila ada permasalahan;
- Ada kepastian tindak lanjut atas penanganan pengaduan.
Sedangkan untuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK), berikut unsur-unsur pelayanan yang ditanyakan dalam survey :
- Prosedur/alur pelayanan tidak berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
- Petugas pelayanan tidak diskriminatif (SARA);
- Petugas dalam meberikan pelayanan tidak meminta/menuntut imbalan uang/barang;
- Tidak terdapat praktek percaloan/perantara yang tidak resmi;
- Tidak terdapat pungutan di luar ketentuan yang resmi (pungutan liar);
- Pelayanan yang diterima sesuai dengan daftar layanan yang tersedia;
- Tidak ada diskriminasi dalam penanganan pengaduan;
- Petugas pelayanan menolak pemberian uang/barang terkait pelayanan yang diberikan.