Indeks Persepsi Korupsi-Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) Agustus 2020

 Berikut hasil survey persepsi masyarakat berbasis elektronik terkait Indeks Persepsi Korupsi-Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangham) pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi periode bulan Agustus 2020.

Berikut unsur-unsur pelayanan yang ditanyakan pada survey untuk IKM :

  1. Informasi tentang persyaratan pelayanan dapat diperoleh dengan mudah;
  2. Informasi tentang persyaratan pelayanan dapat dipahami dengan jelas;
  3. Persyaratan pelayanan dapat dipenuhi dengan mudah;
  4. Persyaratan pelayanan wajar dan sesuai dengan keperluan;
  5. Informasi tentang prosedur/alur pelayanan dipahami dengan jelas;
  6. Prosedur/alur pelayanan dapat dipenuhi dengan mudah;
  7. Prosedur/alur pelayanan wajar dan sesuai dengan yang ditetapkan;
  8. Informasi waktu operasional pelayanan diketahui dengan jelas;
  9. Pelayanan diberikan sesuai dengan waktu operasional yang ditetapkan;
  10. Informasi waktu penyelesaian pelayanan diketahui dengan jelas;
  11. Pelayanan yang diterima sesuai dengan waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan;
  12. Informasi tentang daftar produk/jasa layanan dapat diketahui dengan jelas;
  13. Seluruh produk/jasa layana berfungsi dan mudah diakses;
  14. Petugas pelayanan memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang memadai secara manual dan sistem aplikasi;
  15. Petugas pelayanan memberikan solusi kepada pengguna apabila ada permasalahan;
  16. Petugas cepat dalam melayani;
  17. Fasilitas pengaduan (tempat pengaduan/hotline/call center) jelas dan mudah diakses;
  18. Tersedia ruang kunjungan yang nyaman;
  19. Proses pengaduan mudah dilaksanakan;
  20. Petugas pelayanan pengaduan dapat memberikan solusi kepada pelapor apabila ada permasalahan;
  21. Ada kepastian tindak lanjut atas penanganan pengaduan.

Sedangkan untuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK), berikut unsur-unsur pelayanan yang ditanyakan dalam survey :

  1. Prosedur/alur pelayanan tidak berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
  2. Petugas pelayanan tidak diskriminatif (SARA);
  3. Petugas dalam meberikan pelayanan tidak meminta/menuntut imbalan uang/barang;
  4. Tidak terdapat praktek percaloan/perantara yang tidak resmi;
  5. Tidak terdapat pungutan di luar ketentuan yang resmi (pungutan liar);
  6. Pelayanan yang diterima sesuai dengan daftar layanan yang tersedia;
  7. Tidak ada diskriminasi dalam penanganan pengaduan;
  8. Petugas pelayanan menolak pemberian uang/barang terkait pelayanan yang diberikan.
Previous Post
Akselerasi Satu Data Indonesia melalui SADA (Satu Data Kumham)
Next Post
Imigrasi Bekasi Siap Meraih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2021

Related Posts