Direktorat Jenderal Imigrasi Keluarkan Kebijakan Terbaru bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT)

 

Menanggapi ditetapkannya Virus Corona (2019-nCoV) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada tanggal 30 Januari 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok. Peraturan ini mencakup beberapa hal, di antaranya :

  1. Penghentian sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Orang Asing dari negara RRT yang pernah tinggal atau berkunjung ke RRT dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkunjung ke Indonesia;
  2. Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, dan Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan tidak dapat diberikan kepada Orang Asing yang pernah tinggal atau berkunjung ke RRT dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum permohonan diajukan;
  3. Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan bagi Warga Negara RRT dengan ketentuan :
    1. Adanya wabah virus Corona yang ditetapkan sebagai PHEIC oleh WHO;
    2. Tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0954.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sebagai respon atas diberlakukannya peraturan tersebut dengan rincian sebagai berikut :

  1. Memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa kepada pemohon yang memenuhi ketentuan dengan melampirkan :
    1. Paspor kebangsaan/dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
    2. Visa; dan/atau
    3. Izin tinggal yang dimiliki.
  2. Izin Tinggal keadaan terpaksa diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali perpanjangan;
  3. Dikenakan biaya beban sesuai peraturan perundang-undangan sebelum diberikannya Izin Tinggal keadaan terpaksa.

Peraturan ini berlaku sampai tanggal 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali setelahnya.

Previous Post
Rincian DIPA Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Tahun 2020
Next Post
Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2020

Related Posts