Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi menggelar konferensi pers terkait diamankannya 11 Warga Negara Asing di Aula Kantor Imigirasi Kelas II Non TPI Bekasi, Rabu (13/02/2019). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, ke-11 Warga Negara Asing yang terdiri dari 10 WN Nigeria dan 1 WN Ghana ini diamankan saat digelar pemeriksaan keimigrasian di kawasan Apartemen Center Point Kota Bekasi, Selasa (12/02/2019). Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas Warga Negara Asing di kawasan tersebut. Saat pemeriksaan berlangsung, 7 WN tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, sedangkan 4 WN lainnya izin tinggalnya sudah habis (overstay). Ke-4 WN tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan sudah berada di Indonesia melebihi batas waktu maksimal yakni 60 hari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, selain mengamankan 11 WNA, turut diamankan juga beberapa barang bukti seperti paspor, laptop, handphone, modem, dan sejumlah simcard yang ditemukan di apartemen. Selain itu, ke-11 WNA juga akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terkait aktivitas yang dilakukan di Indonesia. Karena tidak menutup kemungkinan, ke-11 WNA tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun juga undang-undang lainnya yang berlaku.
Beliau pun mengapresiasi tanggapnya masyarakat dalam memberikan laporan terkait keberadaan orang asing di lingkungannya, dan berharap kerjasama yang baik antara instansi terkait dan masyarakat dapat terus terjalin dan ditingkatkan di masa yang akan datang sebagai bentuk tindakan preventif terhadap keamanan masyarakat.