PENGUMUMAN

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural, maka dimohon untuk dapat melampirkan persyaratan permohonan paspor tambahan berupa :

  1. Bagi pemohon paspor Republik Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji atau umroh dimohon untuk dapat melampirkan surat keterangan dari Penyelenggara Ibadah Haji atau Umroh dan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama setempat.
  2. Bagi pemohon paspor Republik Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka bekerja, magang, atau mengikuti bursa kerja khusus, agar dapat melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Previous Post
Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Amankan 9 WNA RRC
Next Post
PENGUMUMAN

Related Posts