Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing

Surat Perjalanan Laksana Orang Asing

Travel Document Like Passport for Foreigner

Prosedur
  1. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, diberikan dalam hal:
    1. Atas kehendak sendiri keluar dari Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena Pencegahan;
    2. Dikenai Deportasi; atauWilayah Indonesia.
    3. Repatriasi.
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang

BIAYA PENERBITAN SPLP ORANG ASING

Biaya sesuai PP No.45 tahun 2014

Rp. 100.000,-

.