Sosialisasikan Izin Tinggal Bagi Mahasiswa Asing, Imigrasi Bekasi Anjangsana ke Kampus President University.
Bekasi (8/3) – Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mengadakan sosialisasi keimigrasian kepada mahasiswa asing di Kampus President University Bekasi pada Kamis (8/3). Materi yang disampaikan seputar prosedur Izin tinggal bagi mahasiswa asing yang belajar di kampus tersebut.
Mahasiswa asing terlihat antusias memenuhi ruangan tempat diadakannya sosialisasi. Mereka pun tidak melewatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan permasalahan yang terkait dengan izin tinggal selama belajar di Indonesia.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Imam Aditias Bahagio mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan bahwa tujuan acara ini ialah agar mendekatkan Imigrasi dengan para mahasiswa asing sekaligus mengedukasi tentang kebijakan-kebijakan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan mereka.
“Kami sengaja hadir di sini agar informasi tentang izin tinggal bagi mahasiswa asing ini bisa sampai dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai narasumber utama yaitu Tessar Bayu Setyaji, Kepala Seksi Izin Tinggal Terbatas di Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian. Dalam paparannya Tessar mengatakan bahwa mahasiswa asing tidak diperbolehkan melakukan kegiatan belajar dengan menggunakan visa kunjungan.
“Boleh pakai visa kunjungan hanya sekedar pendaftaran atau seleksi, kalau diterima belum boleh melakukan kegiatan belajar sebelum izin tinggalnya dikonversi ke ITAS ( Izin Tinggal Terbatas),” jelasnya.
Kemudian dalam sesi tanya jawab, mahasiswa asing banyak mempertanyakan tentang kebijakan larangan bekerja baik part time maupun full time. Hal ini karena aturan keimigrasian tidak memperkenankan mahasiswa asing yang sedang belajar bisa sambil bekerja di Indonesia.
“Tetapi sudah ada langkah awal pembahasan, bahwasannya wacana mahasiswa boleh part time atau kerja sampingan, tetapi masih dalam tahap pembahasan awal oleh Sub Direktorat Visa di Ditjen Imigrasi,” ungkapnya.