Izin Tinggal Kunjungan

Visit Stay Permit

Izin Tinggal Kunjungan adalah izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Permohonan Izin Tinggal Kunjungan bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Kunjungan, permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. 

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:

  1. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan; atau
  2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya.
  3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
  6. Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan saat kedatangan.
Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena beberapa sebab antara lain:
  1. Pemegang izin kembali ke negara asalnya;
  2. Habis masa berlaku;
  3. Beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas;
  4. Dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Pemegang izin dikenai deportasi; atau
  6. Pemegang izin Meninggal dunia.

Permohonan Perpanjangan
Persyaratan Umum, melampirkan :

  1. Formulir permohonan.
  2. Surat permintaan dan jaminan dari Penjamin.
  3. Paspor kebangsaan asli dan fotocopy yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku.
  4. Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  5. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal.
  6. Membayar Biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
  7. Persyaratan Khusus, melampirkan : Bukti jaminan berupa return-ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke negara lain.

Permohonan Baru
Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan, melampirkan :

  1. Surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
  2. Paspor yang sah dan masih berlaku.
  3. Permohonan Izin Tinggal Kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:
  • Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;
  • Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan
  • Fotokopi Izin Tinggal Kunjungan orang tua.

Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Imigrasi :

  1. Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal.
  2. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seks i/ Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah:
    • Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
    • Registrasi dan printing;
    • Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  6. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi & telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
  7. Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
No Jenis Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Status Perpanjangan Masa Berlaku Perpanjangan
1 Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan 60 hari 4 kali 30 hari
2 Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan 60 hari tidak dapat
3 Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) 30 hari 1 kali 30 hari
4 Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa (BVKS) 30 hari tidak dapat kecuali darurat
5 Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia 60 hari tidak dapat
6 Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesiadan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sesuai izin tinggal kunjungan orang tua
7 Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat 30 hari