Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Mesir

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah melakukan pendeportasian pada hari Sabtu, (08/03/2025) terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Mesir berinisial RMA. Sebelumnya petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan 1 (satu) orang Warga Negara Mesir berinisial RMA dari hasil aduan masyarakat di daerah Perwira, Kecamatan Bekasi Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa WN Mesir tersebut telah melanggar aturan keimigrasian karena overstay selama lebih dari 2 tahun. 1 (satu) WN. Mesir tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai dengan Undang-Undang RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Previous Post
Komisi XIII DPR Dukung Pemberian Tunjangan Khusus bagi Petugas Imigrasi di Wilayah Terluar RI
Next Post
Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Related Posts