Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji :
Ketentuan Umum
- Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.
- Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
- Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama.
- Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.
Penerbitan Baru
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) (asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tidak dipotong);
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Akte Kelahiran, Surat Nikah, atau Ijazah terakhir (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Copy Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji (Surat Pendaftaran Pergi Haji/SPPH);
- Copy Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Penggantian Paspor
- Membawa Paspor Lama (asli dan fotokopi halaman depan sebanyak 1 lembar);
- Copy SPPH & BPIH;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tidak dipotong).