Paspor Biasa

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI dapat diganti setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya, atau sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Paspor terdiri atas: Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Paspor Biasa. Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

Setiap warga Negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) paspor atas namanya sendiri yang masih berlaku.

Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.

Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu (UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian)

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu (UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian)

Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan rekam data e-KTP;
    2. Kartu Keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (pilih salah satu);
    4. Surat rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
    5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
    7. Pemohon dengan KTP beralamat di luar Jabodetabek wajib melampirkan surat domisili dari kelurahan setempat atau surat keterangan kerja dari perusahaan

Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
    2. Paspor lama.

Bagi Anak Dibawah Usia 17 Tahun, persyaratannya sebagai berikut :

  1. e-KTP kedua Orangtua;
  2. Akte Nikah Orangtua;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Akte lahir anak;
  5. Paspor orangtua yang masih berlaku (jika ada),
  6. Saat wawancara wajib didampingi oleh salah satu orangtua.

note: Semua persyaratan dibawa asli dan difotokopi masing-masing di atas kertas A4 tidak dipotong. Saat datang tidak menggunakan atasan berwarna putih, pakaian bebas rapi dan sopan.

Karena Habis Masa Berlaku atau Halaman Paspor Penuh
Bagi permohonan penggantian paspor melampirkan:

        1. Paspor Lama;
        2. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
        3. Khusus Untuk penggantian paspor yang diterbitkan di dalam negeri sebelum tahun 2006 melampirkan dokumen yang sama dengan permohonan paspor baru.

Karena Hilang atau Rusak
sebagai berikut:

        1. Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
        2. Melapor ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
        3. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor untuk mendapatkan keputusan;
        4. Keputusan Kepala Kantor dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
        5. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan di Kantor Imigrasi terdekat (tidak harus sesuai domisili). Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Penerbitan paspor di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:

        1. Pemohon mengambil antrian kuota melalui aplikasi M-Paspor (aplikasi diunduh melalui Playstore atau Appstore) atau alamat web antrian.imigrasi.go.id dengan tahapan sebagai berikut :
          1. Mengunduh aplikasi di smartphone;
          2. Buat akun dengan memilih “daftar akun“, kemudian mengisi seluruh kolom data yang tertera;
          3. Masuk kembali ke aplikasi M-Paspor, isi e-mail dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya;
          4. Pilih “pengajuan permohonan“, kemudian pilih “permohonan paspor reguler“;
          5. Isi pertanyaan-pertanyaan yang muncul dengan jawaban yang sebenar-benarnya;
          6. Melengkapi data pemohon jika jumlah pemohon lebih dari 1 orang;
          7. Pilih lokasi saat ini, kantor imigrasi yang dituju, tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia;
          8. Di halaman utama, akan muncul kode permohonan dan kode billing pembayaran yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 2 jam ke depan;
          9. Jika sudah melakukan pembayaran namun status pembayaran masih menunggu pembayaran, pemohon bisa menunggu sampai status pembayaran ter-update oleh sistem;
          10. Pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi yang sudah dipilih pada waktu dan tanggal yang sudah ditentukan dengan melampirkan seluruh dokumen asli dan fotokopi untuk selanjutnya dilakukan proses wawancara dan rekam data biometrik.
        2. Selanjutnya pemohon datang ke kantor imigrasi 30 menit sebelum jam kedatangan untuk mengisi formulir dan surat pernyataan (untuk dewasa membawa 1 buah meterai 10000, untuk anak membawa 2 buah meterai 10000);
        3. Saat datang, temui petugas di pintu masuk untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor antrian wawancara;
        4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon masuk ke dalam ruang wawancara. Pemohon akan menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari terlebih dahulu, setelah itu lanjut ke proses wawancara.
        5. Petugas wawancara berhak untuk menolak atau menangguhkan permohonan paspor, apabila ditemukan adanya kekurangan dokumen atau dimintai berkas tambahan dengan jangka waktu tertentu.
        6. Apabila pemohon ingin paspor dikirim, pemohon bisa langsung mengajukan permohonan pengiriman paspor ke loket pos yang ada di kantor dengan membayarkan biaya kirim.
        7. Selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan paspor.
        8. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman pengesahan / endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
        9. Pemohon datang kembali ke kantor untuk pengambilan paspor, dengan membawa lembar bukti wawancara. Apabila pengambilan diwakilkan oleh pihak yang tidak dalam 1 KK, wajib membawa surat kuasa pengambilan dengan tanda tangan materai Rp. 10000,-.
        10. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa pengambilan paspor.
        11. Waktu penyelesaian permohonan paspor 5 (lima) hari kerja setelah wawancara.

Masa Berlaku Paspor

      1. Masa berlaku Paspor paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
      2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
      3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan