Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian
- Tugas : Melakukan Kegiatan Keimigrasian di Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi : Melakukan Pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor R.I.), Izin Berangkat dan Izin Kembali.
- Melakukan Penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di Indonesia.
- Melakukan Penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti Kewarganegaraan Seseorang mengenai Status Kewarganegaraan.
Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian
- Tugas : Melakukan Penyebaran dan Pemanfaatan Informasi serta Pengelolaan Saran Informasi Keimigrasian di Lingkungan Kantor Imigrasi Bekasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Fungsi : Melakukan Pengumpulan atau Penelaahan Analisis Data Evaluasi Penyajian dan Penyebaran untuk Penyelidikan Keimigrasian.
- Melakukan Pemeliharaan, Pengamanan Dokumen Keimigrasian dan Penggunaan serta Pemeliharaan Sarana Komunikasi.
Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
- Tugas : Melakukan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bekasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi : Melakukan Pemantauan terhadap Pelanggaran Perizinan Keimigrasian dan Mengadakan Kerjasama antar Instansi di Bidang Pengawasan Orang Asing.
- Melakukan Penyidikan dan Penindakan terhadap Setiap Orang yang melakukan tindakan Pidana dan Pelanggaran Keimigrasian.
- Melakukan Pemeriksaan Cegah dan Tangkal untuk Permohonan Dokumen Keimigrasian.
Sub Bagian Tata Usaha
- Tugas : Melakukan Urusan Tata Usaha dan Urusan rumah tangga Kantor Imigrasi.
- Fungsi : Melakukan Urusan Kepegawaian
- Melakukan Urusan Keuangan
- Melakukan Urusan surat menyurat perlengkapan dan rumah tangga